
Pendaptaran calon legislatif berakhir hari Selasa, 17 Juli 2018. Tapi Fahri Hamzah ternyata tidak bisa mendaptar untuk bisa nyaleg lagi di tahun 2019 mendatang. Kenapa?
Akhir pekan di awal April 2016 benar-benar menjadi liburan yang tidak menyenangkan bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Ya, di media sosial beredar capture surat keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian dirinya dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Keputusan Majelis Tahkim yang dipimpin mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid tepatnya dikeluarkan pada 11 Maret 2016, menjadi semacam “Supersemar” versi PKS yang mengundang pertanyaan berbagai kalangan. Untunk menghindari beragam spekulasi dan disinformasi, Senin, 4 April 2016, Dewan Pimpinan Pusat PKS mengeluarkan penjelasan resmi tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang dilakukan Fahri.
Dalam penjelasan itu terdapat 54 poin yang dengan sangat detail memaparkan kronologi, jenis-jenis pelanggaran, dan upaya pembelaan Fahri Hamzah yang dinilai tidak taat pada ketentuan-ketentuan (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang berlaku di PKS.
Meskipun desas desus tentang pemecatan Fahri Hamzah dari kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mulai tersebar sejak pergantian Presiden PKS dari Muhammad Anis Matta ke Mohamad Sohibul Iman, pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS tetap mengagetkan banyak pihak.
Beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang kontroversial dianggap bertentangan dengan garis perjuangan PKS, di antaranya yang paling menonjol adalah, pertama, menyebut “rada-rada bloon” untuk para anggota DPR RI yang berujung pada pelaporan dirinya oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD. Kemudian MKD memutuskan bahwa Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Kedua, Fahri Hamzah dengan mengatasnamakan DPR RI dianggap bersepakat untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam beberapa kesempatan, Fahri Hamzah juga menyebut pihak-pihak yang menolak revisi Undang-undang KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal pada saat yang sama Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.
Ketiga, Fahri Hamzah dianggap pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI yang bukan arahan dari pimpinan PKS. Tujuh proyek yang dimaksud adalah rencana pembangunan museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR RI. Jika benar-benar dibangun, tujuh proyek ini akan menghabiskan dana sebesar Rp 1,6 triliun.
Pemecatan Fahri Hamzah merupakan tragedi di tubuh partai politik, bukan hanya PKS. Dikatakan tragedi karena, pertama, pemecatannya tidak didasarkan pada kasus kejahatan seperti korupsi yang kerap terjadi di kalangan anggota DPR RI. Fahri dipecat lebih karena soal (anggapan) ketidakpatutan dalam berucap dan bersikap, yang tentu masih bisa diperdebatkan..
Kedua, Fahri merupakan “vokalis” di jajaran anggota legislatif yang kerap berbicara lantang, tanpa tedeng aling-aling. Keberadaan lembaga legislatif sebagai cabang kekuasaan yang bertugas (antara lain) mengontrol jalannya pemerintahan (eksekutif) sangat terbantu dengan keberadaan Fahri Hamzah. Karenanya wajar jika Fahri mendapatkan banyak dukungan dan simpati, terutama dari kalangan netizen dan para aktivis politik yang sangat mendambakan perimbangan kekuasaan.
Ketiga, Fahri sejatinya bisa menjadi sisi lain dari sosok seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga kerap berbicara keras, bahkan cenderung kasar, dalam menyampaikan pendapat-pendapatnya di ruang publik. Fahri yang nota bene mewakili aktivis “politik Muslim” menjadi semacam antitesis dari Ahok yang mewakili aktivis “politik non-Muslim”.
Bedanya, Ahok mendapat dukungan kuat dari komunitasnya, bahkan termasuk dari sebagian aktivis Muslim, sedangkan Fahri justru dicampakkan oleh pimpinan partainya. Ahok dianggap membela kebenaran, Fahri dianggap membela ketidakbenaran. Anggapan hipotetis yang belum tentu benar.
DPP Partai Keadilan Sejahtera menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016. Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 1 September 2015. Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro PKS. Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar ia menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik. Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS seakan tiada pernah berakhir. Terbaru Fahri Hamzah mengeluarkan komentar pedas tentang PKS. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera bubar. Sebab, banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengundurkan diri karena dipaksa menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri dari anggota DPR jika diminta partai.
Berikut pernyataannya :
"Mungkin inilah umur PKS 20 tahun selesai tahun inilah. Kan kita dulu deklarasi 1998, ini 2018, mungkin ini innalillahi wa innailaihi rajiun,"
Menurutnya, nasib PKS sekarang sedang berada di ujung tanduk. Karena partai pimpinan Muhammad Sohibul Iman itu baginya telah rusak tanpa ada masalah hukum yang menerpa.
Apakah benar prediksi Fahri? atau hanya bentuk kekesalahan Fahri Hamzah saja karena tidak bisa nyaleg? Kita nantikan di tahun 2019.
0 Response to "PKS “Innalilahi” Tahun ini dan Tidak Lolos DPR"
Posting Komentar